
Dikeluarkannya UU No. 14 Thn. 2005, PP No. 74 Thn. 2008, dan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, merupakan konsep dan upaya untuk membentuk guru menjadi lebih kompeten dan profesional melalui uji sertifikasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam pensertifikasian pendidik/guru, adalah: (l) menentukan kelayakan guru, (2) melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran (agent of changes), (3) meningkatkan profesionalisme guru, (4) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, dan (5) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Peraturan mensyaratkan terdapat empat unsur yang perlu dimiliki dan dikembangkan oleh guru, yakni kepribadian, pedagogis, profesionalisme, dan sosial.